Kab. Takalar, Sulawesi Selatan
Logo Kemenag

Kemenag Takalar

Provinsi Sulawesi Selatan

Seksi Bimas Islam

Layanan Bimbingan Masyarakat Islam

Pusat informasi persyaratan administrasi layanan keagamaan, kemasjidan, arah kiblat, dan pembinaan umat di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Takalar.

Pengukuran & Kalibrasi Arah Kiblat

Layanan pengukuran arah kiblat untuk pembangunan masjid, musholla, pemakaman umum, atau instansi yang membutuhkan kalibrasi arah kiblat akurat.

Syarat & Ketentuan Pemohon
  • Surat Permohonan resmi dari Pengurus Masjid/Musholla atau Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Fotokopi KTP Pemohon / Ketua Pengurus.
  • Surat Keterangan Status Tanah (Sertifikat Wakaf, Sertifikat Hak Milik, atau Surat Keterangan Hibah).
  • Menyiapkan saksi minimal 2 (dua) orang dari tokoh agama/masyarakat setempat saat pelaksanaan pengukuran.
  • Pengajuan dilakukan minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pengukuran yang diinginkan.

Penerbitan Piagam Nomor Statistik Masjid (SIMAS)

Pendaftaran masjid/musholla ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama guna mendapatkan Nomor Identitas Masjid Nasional.

Berkas Persyaratan Administrasi
  • Surat Pengantar dari Kepala KUA Kecamatan setempat.
  • Surat Permohonan dari Takmir/Pengurus Masjid atau Musholla.
  • Profil dan Sejarah Singkat berdirinya Masjid/Musholla.
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus/Takmir Masjid.
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Wakaf/AIW/Surat Hibah).
  • Foto bangunan fisik (Tampak Depan, Dalam/Mihrab, Tempat Wudhu, dan Papan Nama).
  • Fotokopi KTP Ketua Takmir/Pengurus.

Pendaftaran & Izin Operasional Majelis Taklim

Legalisasi majelis taklim untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di lingkungan Kementerian Agama.

Berkas Persyaratan Pendaftaran
  • Surat Permohonan Pendaftaran Majelis Taklim.
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Desa setempat.
  • Susunan Pengurus Majelis Taklim (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang).
  • Daftar Nama Jamaah (Minimal 15 orang) dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP.
  • Fotokopi KTP Ketua Pengurus dan Ustadz/Penceramah pembina.
  • Jadwal Kegiatan dan Rencana Materi Pembelajaran/Kajian.

Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah

Penerbitan surat rekomendasi untuk proposal permohonan bantuan dana pembangunan atau renovasi rumah ibadah/lembaga keagamaan.

Persyaratan Proposal Pengajuan
  • Surat Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag / instansi tujuan.
  • Proposal Lengkap yang dijilid rapi (Meliputi: Latar Belakang, Maksud & Tujuan, Susunan Panitia).
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Ketua Panitia dan Kepala Desa/Lurah.
  • Fotokopi Piagam Nomor Statistik Masjid (SIMAS).
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/AIW/Surat Keterangan tidak dalam sengketa dari Kepala Desa.
  • Fotokopi Buku Rekening Bank atas nama Masjid/Musholla (Bukan rekening pribadi).
  • Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat.
  • Foto kondisi fisik bangunan saat ini (0%).

Layanan Konsultasi Keluarga Sakinah (BP4)

Layanan pendampingan, bimbingan, dan mediasi bagi pasangan suami istri yang menghadapi permasalahan rumah tangga melalui BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan).

Persyaratan Konsultasi / Mediasi
  • Hadir langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau Ruang Konsultasi Kemenag Takalar.
  • Membawa fotokopi KTP (Suami dan Istri).
  • Membawa Buku Nikah (Asli atau Fotokopi).
  • Mengisi Formulir Permohonan Konsultasi BP4 yang disediakan oleh petugas.
  • Dianjurkan membawa Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepala Desa (Opsional/Tergantung kasus).
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar