Pengukuran & Kalibrasi Arah Kiblat
Layanan pengukuran arah kiblat untuk pembangunan masjid, musholla, pemakaman umum, atau instansi yang membutuhkan kalibrasi arah kiblat akurat.
- Surat Permohonan resmi dari Pengurus Masjid/Musholla atau Kepala Desa/Lurah setempat.
- Fotokopi KTP Pemohon / Ketua Pengurus.
- Surat Keterangan Status Tanah (Sertifikat Wakaf, Sertifikat Hak Milik, atau Surat Keterangan Hibah).
- Menyiapkan saksi minimal 2 (dua) orang dari tokoh agama/masyarakat setempat saat pelaksanaan pengukuran.
- Pengajuan dilakukan minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pengukuran yang diinginkan.
Penerbitan Piagam Nomor Statistik Masjid (SIMAS)
Pendaftaran masjid/musholla ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama guna mendapatkan Nomor Identitas Masjid Nasional.
- Surat Pengantar dari Kepala KUA Kecamatan setempat.
- Surat Permohonan dari Takmir/Pengurus Masjid atau Musholla.
- Profil dan Sejarah Singkat berdirinya Masjid/Musholla.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus/Takmir Masjid.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Wakaf/AIW/Surat Hibah).
- Foto bangunan fisik (Tampak Depan, Dalam/Mihrab, Tempat Wudhu, dan Papan Nama).
- Fotokopi KTP Ketua Takmir/Pengurus.
Pendaftaran & Izin Operasional Majelis Taklim
Legalisasi majelis taklim untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di lingkungan Kementerian Agama.
- Surat Permohonan Pendaftaran Majelis Taklim.
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Desa setempat.
- Susunan Pengurus Majelis Taklim (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang).
- Daftar Nama Jamaah (Minimal 15 orang) dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP.
- Fotokopi KTP Ketua Pengurus dan Ustadz/Penceramah pembina.
- Jadwal Kegiatan dan Rencana Materi Pembelajaran/Kajian.
Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah
Penerbitan surat rekomendasi untuk proposal permohonan bantuan dana pembangunan atau renovasi rumah ibadah/lembaga keagamaan.
- Surat Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag / instansi tujuan.
- Proposal Lengkap yang dijilid rapi (Meliputi: Latar Belakang, Maksud & Tujuan, Susunan Panitia).
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Ketua Panitia dan Kepala Desa/Lurah.
- Fotokopi Piagam Nomor Statistik Masjid (SIMAS).
- Fotokopi Sertifikat Tanah/AIW/Surat Keterangan tidak dalam sengketa dari Kepala Desa.
- Fotokopi Buku Rekening Bank atas nama Masjid/Musholla (Bukan rekening pribadi).
- Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat.
- Foto kondisi fisik bangunan saat ini (0%).
Layanan Konsultasi Keluarga Sakinah (BP4)
Layanan pendampingan, bimbingan, dan mediasi bagi pasangan suami istri yang menghadapi permasalahan rumah tangga melalui BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan).
- Hadir langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau Ruang Konsultasi Kemenag Takalar.
- Membawa fotokopi KTP (Suami dan Istri).
- Membawa Buku Nikah (Asli atau Fotokopi).
- Mengisi Formulir Permohonan Konsultasi BP4 yang disediakan oleh petugas.
- Dianjurkan membawa Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepala Desa (Opsional/Tergantung kasus).