Tugas & Fungsi
LANDASAN OPERASIONAL KANTOR KEMENAG KABUPATEN TAKALAR
Tugas Pokok
- Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Takalar.
- Memberikan pelayanan, bimbingan, serta pembinaan di bidang keagamaan bagi masyarakat luas.
- Menyelenggarakan pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas.
- Mengelola administrasi dan pelayanan bidang urusan agama Islam, haji, serta zakat-wakaf.
Fungsi Strategis
- Policy Implementation: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan keagamaan.
- Institutional Coaching: Melakukan pembinaan lembaga pendidikan keagamaan (Madrasah/Ponpes).
- Public Service Excellence: Menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan (PTSP).
- Religious Harmony: Koordinasi antarumat beragama untuk menjaga kerukunan di wilayah Takalar.