Kenaikan Pangkat Reguler/Struktural
Persyaratan administrasi pengusulan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Pelaksana maupun Jabatan Struktural.
- Surat Pengantar dari Kepala Satker/KUA/Madrasah.
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS (Legalisir).
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir (Legalisir).
- Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) jika ada.
- Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) 2 Tahun Terakhir bernilai minimal "Baik".
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir (Legalisir).
- Sertifikat Lulus Ujian Dinas (Bagi yang pindah golongan dari II ke III atau III ke IV).
- SK Mutasi (Bagi yang pindah tempat tugas terakhir).
Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Usulan KGB diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya gaji berkala yang baru.
- Surat Pengantar usulan KGB dari Pimpinan Unit Kerja.
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir.
- Fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir (Nilai minimal "Baik").
- Fotokopi SK Mutasi (Apabila telah pindah tempat tugas).
Izin Cuti ASN
Meliputi Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Alasan Penting, Cuti Melahirkan, dan Cuti Besar. Diusulkan sebelum pelaksanaan cuti.
- Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti yang telah diisi dan ditandatangani atasan langsung.
- Surat Keterangan Dokter Pemerintah (Khusus Cuti Sakit lebih dari 1 hari atau Cuti Melahirkan).
- Fotokopi Akta Kematian / Keterangan Sakit keluarga (Khusus Cuti Alasan Penting).
- Surat persetujuan pelimpahan tugas kepada pejabat/pegawai pengganti (Bagi pemangku jabatan).
Mutasi / Pindah Tugas
Layanan pindah tugas antar Satker dalam satu Kabupaten, antar Kabupaten dalam satu Provinsi, atau pindah tugas antar Provinsi.
- Surat Permohonan Pindah Tugas dari YBS bermaterai 10.000 (Sertakan alasan yang jelas).
- Rekomendasi / Surat Persetujuan Melepas dari atasan langsung (Kepala Satker).
- Rekomendasi / Surat Kesediaan Menerima dari Instansi/Satker yang dituju.
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat Terakhir.
- Fotokopi SKP 2 Tahun terakhir.
- Surat Bebas Temuan / Bebas Hukuman Disiplin dari Inspektorat.
- Surat Bebas Hutang/Kewajiban dari Bendahara Pengeluaran.
Izin Belajar & Tugas Belajar
Pengajuan izin untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (S1/S2/S3) tanpa meninggalkan tugas pokok sebagai ASN.
- Surat Permohonan dari YBS yang disetujui atasan langsung.
- Fotokopi SK Pangkat / Jabatan terakhir.
- Fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir (Minimal Baik).
- Surat Keterangan Lulus Seleksi / Diterima dari Universitas.
- Jadwal Perkuliahan yang dilegalisir Kampus (Membuktikan perkuliahan tidak mengganggu jam kerja).
- Profil Program Studi dari BAN-PT (Minimal Akreditasi B).
- Surat Pernyataan menanggung biaya pendidikan sendiri bermaterai 10.000.
Layanan Pemberhentian / Pensiun (BUP)
Pengusulan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun.
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) ditandatangani YBS.
- Fotokopi SK CPNS, PNS, dan Pangkat Terakhir (Legalisir).
- Fotokopi KTP, KK, dan Buku Nikah (Legalisir KUA).
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak tertanggung yang berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja/menikah (Legalisir Dukcapil).
- Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 5 lembar (Latar belakang merah).
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat.
Kartu Pegawai (KARPEG) & KARIS/KARSU
Pengusulan pembuatan Kartu Identitas Pegawai atau Kartu Istri/Kartu Suami bagi ASN yang baru diangkat atau yang baru menikah.
- Surat Pengantar dari Kepala Satker.
- Mengisi Blangko Laporan Perkawinan Pertama / Janda Duda (LPP/LPJD).
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS.
- Fotokopi Buku Nikah (Legalisir KUA).
- Pas Foto Suami/Istri ukuran 2x3 (3 lembar, latar bebas).