Kab. Takalar, Sulawesi Selatan
Logo Kemenag

Kemenag Takalar

Provinsi Sulawesi Selatan

Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Layanan Zakat & Wakaf

Pusat informasi layanan pendaftaran tanah wakaf, pengesahan Nazhir, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kabupaten Takalar.

Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Layanan pencatatan dan pengesahan harta benda wakaf bergerak maupun tidak bergerak melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan.

Syarat Pendaftaran AIW
  • Fotokopi KTP Wakif (Orang yang berwakaf) dan Fotokopi KTP Suami/Istri Wakif.
  • Fotokopi KTP Nazhir (Pengelola Wakaf) minimal 3 orang.
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang Saksi.
  • Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa.
  • Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) / Petok D / Bukti Kepemilikan sah lainnya.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
  • Surat Persetujuan dari Ahli Waris Wakif (Bermaterai 10.000).
Penting: Setelah AIW diterbitkan oleh PPAIW (Kepala KUA), Nazhir wajib menindaklanjuti proses pensertifikatan tanah wakaf ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Pendaftaran dan Pengesahan Nazhir

Pengesahan individu, organisasi, atau badan hukum sebagai Nazhir yang bertanggung jawab memelihara, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf.

Syarat Pengesahan Nazhir (Perorangan / Badan Hukum)
  • Surat Permohonan Pengesahan Nazhir yang ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan setempat.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon Nazhir (Untuk perorangan minimal terdiri dari 3 orang).
  • Surat Keterangan Domisili Nazhir dari Desa/Kelurahan.
  • Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Nazhir (Bermaterai 10.000).
  • Daftar Susunan Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) bagi Nazhir Organisasi/Badan Hukum.
  • Fotokopi Akta Notaris dan SK Kemenkumham (Khusus untuk Nazhir Badan Hukum/Organisasi).

Pengantar Pensertifikatan Tanah Wakaf

Layanan penerbitan surat pengantar dari Kementerian Agama untuk pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf secara gratis melalui program PTSL BPN.

Berkas Persyaratan
  • Surat Permohonan dari Nazhir (Pengurus Wakaf).
  • Fotokopi Salinan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) yang dilegalisir KUA.
  • Fotokopi Surat Pengesahan Nazhir dari KUA.
  • Fotokopi KTP Wakif dan KTP Nazhir (Ketua Pengurus).
  • Sketsa / Denah lokasi tanah wakaf yang diketahui Kepala Desa.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.

Rekomendasi Izin Operasional LAZ

Penerbitan rekomendasi pembukaan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan zakat.

Syarat Rekomendasi LAZ
  • Surat Permohonan Rekomendasi Pembukaan Perwakilan LAZ.
  • Fotokopi SK Izin Operasional LAZ Tingkat Pusat/Provinsi dari Dirjen Bimas Islam.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Yayasan/Lembaga dan SK Kemenkumham.
  • Profil Lembaga Amil Zakat (Visi, Misi, Sejarah).
  • Susunan Pengurus Perwakilan LAZ Tingkat Kabupaten (Dilengkapi Fotokopi KTP masing-masing pengurus).
  • Surat Keterangan Domisili Kantor Sekretariat Perwakilan LAZ dari Kelurahan.
  • Rencana Program Kerja (Pendayagunaan dan Pendistribusian Zakat) 1 Tahun ke depan.
  • Pernyataan bersedia diaudit syariah dan keuangan (Bermaterai 10.000).

Tukar Guling (Ruislag) Tanah Wakaf

Layanan permohonan persetujuan penukaran / perubahan status harta benda wakaf karena alasan kepentingan umum (seperti proyek jalan tol, pelebaran jalan, dsb).

Syarat Persetujuan Ruislag
  • Surat Permohonan Penukaran Tanah Wakaf dari Nazhir kepada Kepala Kantor Kemenag.
  • Surat Persetujuan dari Wakif atau Ahli Waris Wakif.
  • Salinan Asli AIW/APAIW dan Sertifikat Tanah Wakaf.
  • Alasan pemindahan / penukaran tanah wakaf (Misal: Terkena proyek pemerintah dibuktikan dengan surat dari instansi terkait).
  • Sertifikat / Bukti kepemilikan tanah pengganti (Nilai tanah pengganti harus lebih besar atau minimal sama dengan tanah wakaf asal).
  • Rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Kabupaten.
  • Rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Catatan: Proses Ruislag membutuhkan waktu yang lebih panjang karena persetujuan akhir berada pada Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar