Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Layanan pencatatan dan pengesahan harta benda wakaf bergerak maupun tidak bergerak melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan.
- Fotokopi KTP Wakif (Orang yang berwakaf) dan Fotokopi KTP Suami/Istri Wakif.
- Fotokopi KTP Nazhir (Pengelola Wakaf) minimal 3 orang.
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang Saksi.
- Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa.
- Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) / Petok D / Bukti Kepemilikan sah lainnya.
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
- Surat Persetujuan dari Ahli Waris Wakif (Bermaterai 10.000).
Pendaftaran dan Pengesahan Nazhir
Pengesahan individu, organisasi, atau badan hukum sebagai Nazhir yang bertanggung jawab memelihara, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf.
- Surat Permohonan Pengesahan Nazhir yang ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan setempat.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon Nazhir (Untuk perorangan minimal terdiri dari 3 orang).
- Surat Keterangan Domisili Nazhir dari Desa/Kelurahan.
- Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Nazhir (Bermaterai 10.000).
- Daftar Susunan Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) bagi Nazhir Organisasi/Badan Hukum.
- Fotokopi Akta Notaris dan SK Kemenkumham (Khusus untuk Nazhir Badan Hukum/Organisasi).
Pengantar Pensertifikatan Tanah Wakaf
Layanan penerbitan surat pengantar dari Kementerian Agama untuk pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf secara gratis melalui program PTSL BPN.
- Surat Permohonan dari Nazhir (Pengurus Wakaf).
- Fotokopi Salinan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) yang dilegalisir KUA.
- Fotokopi Surat Pengesahan Nazhir dari KUA.
- Fotokopi KTP Wakif dan KTP Nazhir (Ketua Pengurus).
- Sketsa / Denah lokasi tanah wakaf yang diketahui Kepala Desa.
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
Rekomendasi Izin Operasional LAZ
Penerbitan rekomendasi pembukaan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan zakat.
- Surat Permohonan Rekomendasi Pembukaan Perwakilan LAZ.
- Fotokopi SK Izin Operasional LAZ Tingkat Pusat/Provinsi dari Dirjen Bimas Islam.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Yayasan/Lembaga dan SK Kemenkumham.
- Profil Lembaga Amil Zakat (Visi, Misi, Sejarah).
- Susunan Pengurus Perwakilan LAZ Tingkat Kabupaten (Dilengkapi Fotokopi KTP masing-masing pengurus).
- Surat Keterangan Domisili Kantor Sekretariat Perwakilan LAZ dari Kelurahan.
- Rencana Program Kerja (Pendayagunaan dan Pendistribusian Zakat) 1 Tahun ke depan.
- Pernyataan bersedia diaudit syariah dan keuangan (Bermaterai 10.000).
Tukar Guling (Ruislag) Tanah Wakaf
Layanan permohonan persetujuan penukaran / perubahan status harta benda wakaf karena alasan kepentingan umum (seperti proyek jalan tol, pelebaran jalan, dsb).
- Surat Permohonan Penukaran Tanah Wakaf dari Nazhir kepada Kepala Kantor Kemenag.
- Surat Persetujuan dari Wakif atau Ahli Waris Wakif.
- Salinan Asli AIW/APAIW dan Sertifikat Tanah Wakaf.
- Alasan pemindahan / penukaran tanah wakaf (Misal: Terkena proyek pemerintah dibuktikan dengan surat dari instansi terkait).
- Sertifikat / Bukti kepemilikan tanah pengganti (Nilai tanah pengganti harus lebih besar atau minimal sama dengan tanah wakaf asal).
- Rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Kabupaten.
- Rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) tingkat Kabupaten dan Provinsi.