Provinsi Sulawesi Selatan
Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar. Pilih metode pengajuan yang paling memudahkan Anda di bawah ini.
Pengguna layanan melakukan pendaftaran akun baru atau langsung login bagi yang telah terdaftar pada sistem aplikasi resmi PTSP Online Kemenag melalui tautan: ptsp.kemenag.go.id.
Setelah berhasil masuk, tulis atau pilih jenis layanan yang Anda butuhkan. Pastikan kolom wilayah diarahkan ke Provinsi Sulawesi Selatan dan Satuan Kerja ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar.
Unggah file pindaian dokumen syarat permohonan sesuai instruksi sistem. Pastikan file dokumen terlihat jelas dan ukuran berkas tidak melebihi batas ketentuan digital.
Periksa kembali seluruh isian data Anda. Jika semua data dirasa sudah benar, tekan tombol klik pada opsi "Ajukan Permohonan" untuk mengirim berkas secara sistem ke tim validator.
Petugas administrator back-office PTSP Online melakukan proses verifikasi, peninjauan kelayakan, serta validasi berkas fisik-digital yang telah Anda ajukan melalui dasbor admin.
Verifikasi berhasil dikonfirmasi valid. File dilanjutkan secara otomatis ke meja seksi teknis terkait untuk proses pencetakan produk layanan fisik.
Sistem mengirim notifikasi penolakan atau revisi status. Pemohon wajib memperbarui kekurangan dokumen lalu mengajukannya kembali dari awal.
Pengguna dapat secara aktif memonitor setiap tahapan penyelesaian permohonan layanan yang sedang berjalan secara transparan, disesuaikan estimasi target Standar Operasional Prosedur (SOP).
Apabila pengerjaan status sudah selesai sepenuhnya, Admin PTSP Online akan langsung mengirimkan produk dokumen hasil akhir resmi langsung ke akun pemohon.
Setelah dokumen berhasil diterima, pemohon diwajibkan meluangkan waktu sejenak mengisi kuesioner survei indeks kepuasan masyarakat terhadap mutu operasional pelayanan sebagai tolok ukur peningkatan kualitas ke depan. Terima kasih atas kepercayaan Anda.
Masyarakat atau pengguna layanan mendatangi langsung Gedung Kantor Kemenag Takalar, masuk ke ruang lobby PTSP, kemudian menekan tombol mesin antrean digital untuk mengambil nomor urut pelayanan.
Pemohon dipersilakan menempati area kursi ruang tunggu yang telah disediakan dengan nyaman sembari mendengarkan pengeras suara panggilan counter nomor antrean dari sistem multimedia kantor.
Saat nomor urut Anda dipanggil, dekati meja loket represenatif PTSP. Sampaikan keperluan Anda dan serahkan bundel berkas lampiran persyaratan fisik yang telah dipersiapkan dari rumah.
Petugas FO (Front Office) PTSP yang berjaga di loket langsung melakukan tahapan pemeriksaan awal, pencocokan data instansi, serta verifikasi keabsahan dokumen fisik Anda di tempat.
Permohonan langsung diterima secara resmi, diberi nomor registrasi berkas, dan diteruskan ke bagian meja tim teknis/seksi fungsi untuk penyelesaian dokumen berkas.
Petugas loket akan mengembalikan bundel berkas secara langsung kepada Anda disertai lembar catatan koreksi kelengkapan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar ulang kembali.
Pemohon menunggu proses penerbitan produk dokumen resmi dari petugas teknis terkait, yang diselesaikan berdasarkan target estimasi batas waktu ketentuan operasional regulasi SOP.
Setelah dokumen dikonfirmasi selesai ditandatangani dan dicap resmi oleh pejabat berwenang, petugas loket PTSP memanggil kembali nama Anda untuk menyerahkan fisik dokumen output asli.
Sebelum meninggalkan area loket, pemohon diwajibkan mengisi instrumen instansi berupa lembar penilaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui tablet/layar elektronik di counter pelayanan loket. Tanggapan Anda sangat berharga bagi peningkatan kinerja kami.