Kab. Takalar, Sulawesi Selatan
Logo Kemenag

Kemenag Takalar

Provinsi Sulawesi Selatan

Persyaratan Standar Layanan KUA

Klik pada salah satu jenis bidang pelayanan di bawah ini untuk melihat prasyarat kelengkapan dokumen dan tarif administrasi resmi secara transparan.

Ikhlas Beramal
Bebas Pungli
Rp 0,- di KUA

Persyaratan Dokumen:

  • Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan domisili tempat tinggal (Model N1).
  • Surat Persetujuan Kedua Mempelai (Model N4).
  • Surat Izin Orang Tua (Model N5) bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin.
  • Surat Akta Cerai asli / Akta Kematian (jika berstatus janda atau duda).
  • Surat Izin Komandan resmi (khusus bagi anggota aktif TNI / POLRI).
  • Surat Izin/Dispensasi Pengadilan Agama (untuk poligami atau usia di bawah 19 tahun).
  • Pas foto terbaru latar belakang warna biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar).

Biaya / Tarif Layanan:

Nikah di Kantor KUA (Jam Kerja): Rp 0,- (GRATIS)
Luar Kantor/Luar Jam Kerja: Rp 600.000,- (Setor Kas Negara via Bank)

Persyaratan Dokumen:

  • Calon pengantin yang status kehendak nikahnya telah terdaftar resmi di sistem KUA.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli / bukti pendaftaran nikah dari aplikasi SIMKAH.
  • Wajib mengikuti pembekalan intensif selama 2 hari untuk penerbitan sertifikat.

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Surat Pengantar Nikah asli dari Kelurahan/Desa wilayah asal pemohon.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Suami & Calon Istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Surat Akta Cerai asli / Akta Kematian asli (bagi pemohon berstatus duda/janda).

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Surat Pengantar resmi asli dari Kepala Desa / Lurah setempat.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Surat permohonan penerbitan duplikat akta nikah tertulis dari pemohon.
  • Surat Pernyataan bahwa Buku Nikah asli telah hilang atau rusak bermaterai Rp 10.000,-.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan asli dari Kepolisian (apabila buku nikah hilang).
  • Membawa sisa fisik buku nikah asli yang rusak (apabila mengajukan rujukan karena rusak).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari pasangan suami istri.
  • Pas foto suami dan istri latar belakang warna biru ukuran 2x3 masing-masing 4 lembar.

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Membawa lembar dokumen Salinan Putusan / Penetapan asli dari Pengadilan Agama.
  • Surat permohonan pencatatan isbat nikah dari pemohon.
  • Surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan dahulu belum tercatat.
  • Surat keterangan pernah menikah dari pemerintah Kelurahan / Desa.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami istri.
  • Bukti pendukung pernikahan terdahulu (jika ada saksi, mahar, atau foto).

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Surat Taukil Wali asli (pernyataan pelimpahan hak wali nikah secara tertulis).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) & KK milik Calon Pengantin.
  • Fotokopi KTP milik Wali Nasab asli.
  • Fotokopi KTP pihak penerima kuasa taukil wali nikah.
  • Berkas penunjang pemeriksaan pendaftaran nikah dari KUA.

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Surat permohonan resmi pengajuan bimbingan dari pihak Kepala Sekolah / Madrasah / Pengurus Lingkungan.
  • Daftar kuota data nama siswa siswi remaja aktif yang akan menjadi peserta.

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Surat permohonan perbaikan ralat / perubahan data dari yang bersangkutan.
  • Membawa fisik Buku Nikah asli beserta fotokopinya.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami istri.
  • Dokumen otentik penguat rujukan pembanding (seperti Akta Kelahiran, Ijazah sekolah, atau Putusan Pengadilan).

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Membawa Buku Nikah asli pendaftar.
  • Lembar salinan fotokopi Buku Nikah yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon untuk pencocokan.

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Membawa Kartu Identitas pengenal diri (KTP / Paspor) asli.
  • Menyampaikan secara lisan / tertulis pokok permasalahan keagamaan syariah yang ingin dikonsultasikan.

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Surat Permohonan Resmi tertulis dari instansi pemerintah, lembaga, maupun organisasi pemohon.
  • Mencantumkan detail hari, tanggal, jam acara, serta jenis kegiatan pelantikan / pengambilan sumpah.

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Surat permohonan bimbingan mandiri kelompok pemuda dari kelurahan / komunitas remaja setempat.
  • Mengisi formulir biodata lengkap kesiapan calon peserta bimbingan.

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)

Persyaratan Dokumen:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) asli tanah / bukti kepemilikan tanah lain yang sah.
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa resmi dari Kepala Desa / Lurah setempat.
  • Fotokopi KTP & KK lengkap milik pihak Wakif, Nazhir, dan minimal 2 orang Saksi.
  • Surat Pengesahan Nazhir resmi dari KUA kecamatan setempat.
  • Membawa materai yang cukup untuk penandatanganan dokumen AIW.

Biaya / Tarif Layanan:

Rp 0,- (Tidak Ada Biaya / Gratis)