Persyaratan Dokumen:
- Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan domisili tempat tinggal (Model N1).
- Surat Persetujuan Kedua Mempelai (Model N4).
- Surat Izin Orang Tua (Model N5) bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin.
- Surat Akta Cerai asli / Akta Kematian (jika berstatus janda atau duda).
- Surat Izin Komandan resmi (khusus bagi anggota aktif TNI / POLRI).
- Surat Izin/Dispensasi Pengadilan Agama (untuk poligami atau usia di bawah 19 tahun).
- Pas foto terbaru latar belakang warna biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar).
Biaya / Tarif Layanan:
Nikah di Kantor KUA (Jam Kerja): Rp 0,- (GRATIS)
Luar Kantor/Luar Jam Kerja: Rp 600.000,- (Setor Kas Negara via Bank)